Upacaraperkawinan. Upacara perkawinan adat Batak Toba dilakukan penuh hikmat karena disertai dengan acara agama yang saling melengkapi. Keterlibatan gereja yang paling mutlak dalam perkawinan adat ini adalah saat martumpol/marpadan (akad) dan sata pamasu masuon (peresmian). Upacara perkawinan adat Batak Toba dapat dilakukan dalam bentuk :
Berikutini ada 5 larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba 1. Na Marpadan / Padan Na marpadan / padan atau 2 marga yang memiliki hubungan perjanjian yang sudah ditetapkan oleh orangtua jaman dulu dari marga tertentu, dimana laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah karena marga laki-laki dan marga perempuan memiliki hubungan perjanjian.
Inilahkeuntungan menikah dengan pariban yang harus kamu ketahui. 1. Tidak perlu repot-repot mencari cewek buat PDKT. 2. Tidak perlu waktu untuk saling mengenal. 3. Mempererat hubungan kekeluargaan. Kekurangan menikah dengan pariban. Berikut ini kekurangan kerugian jika menikah dengan pariban. 1. Tidak menambah saudara. 2. Dicap tidak bisa mencari pacar dan terkesan dijodohkan. 3.
Ternyata biasanya pernikahan menggunakan adat Batak ini akan diselenggarakan secara besar-besaran. Acara pernikahan kamu pasti akan menjadi lebih semakin meriah karena banyaknya handai taulan dari kamu dan pasangan yang pasti diundang.
Jadiseandainya seorang Batak menikah dengan suku Jawa atau Sunda, akan membutuhkan adaptasi soal interpretasi dan intonasi suara. Seorang Batak yang berbicara dengan suara kencang kepada Istrinya yang non-Batak, bisa menimbulkan multi intrepretasi.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Perkawinan atau Pernikahan SemargaPerkawinan yang baik menurut pandangan masyakat Batak Toba adalah perkawinan yang mengikuti ketentuan yang berlaku dalam adat Batak penulis jelaskan terlebih dahulu diawal tentang artikel Dampak dan Akibat dari Perkawinan Semarga dalam Adat Batak Toba ditujukan kepada penggunaan informasi pembelajaran dan tidak bertujuan kepada penganjuran dan atau sebagai bahan dasar melakukan argumentasi pernikahan semarga/sedarah/ Sembiring dan Tatiek Kartikasari 199824 mengungkapkan bahwa Perkawinan ideal bagi masyarakat Batak Toba ialah perkawinan antara seorang laki-laki dengan anak perempuan saudara laki-laki dari pihak ibunya atau “boru ni tulang na”. Pihak kedua orang tua selalu menganjurkan perkawinan ideal tersebut, dan bila anjuran ini tidak berhasil pihak orang tua biasanya akan mengalah demi kebahagiaan masyarakat Batak Toba, ada semacam ketetapan atau peraturan dalam hukum adat Batak Toba tentang pembatasan jodoh yaitu tidak boleh menikah dengan saudara seibu/seayah, dengan saudara seibu tetapi lain ayah, laki-laki tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari dari saudara perempuan ayah, perempuan tidak boleh menikah dengan anak laki-laki dari saudara laki-laki ibu dan tidak boleh menikah dengan saudara dapat menikah dengan saudara semarga artinya tidak dapat menikahi siapapun yang kedudukannya semarga dengan kita atau dengan kata lain yang berada dalam satu rumpun marga yang sama. Kencana Sembiring dan Tatiek Kartikasari, 199824Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita semarga. Semarga dalam pandangan orang Batak disebut juga dengan istilah namariboto abang-adik. Namun, jika hal ini terjadi di masyarakat Batak Toba, maka perkawian tersebut sama saja incest sumbang/larangan. Pengertian incest bagi masyarakat Batak Toba bahkan lebih luas dari sekadar skandal antara orang tua dan anak, atau sesama saudara kandung, melainkan meliputi kawin dengan orang keyakinan masyarakat Batak Toba, meski sudah turun-temurun dalam beberapa generasi, orang semarga tetap merupakan bertali darah bagai kakak dan adik. Marga dikukuhkan dalam ketentuan adat sehingga orang semarga tabu untuk menikah. Jadi, seandainya terjadi incest, itu berarti arang bukan hanya mencoreng kening keluarga, tapi juga di wajah masyarakatnya. Sikap hormat pada warisan leluhur itu membuat hukum adat yang bicara, yaitu pasangan pelaku dijatuhi sanksi adat Batak mengenai larangan menikah semarga telah berlaku sejak dulu kala, namun meskipun demikian perkawinan semarga juga sudah banyak terjadi pada jaman dahulu. Berbagai alasan yang telah dikemukakan dahulu kala seperti susahnya untuk pergi kekampung lain untuk mencari pasangan yang berbeda marga karena berbagai faktor atau hambatan yang menyebabkan masyarakat didaerah tersebut menikah dan terjadilah perkawinan semarga. Meskipun sejak dahulu sudah ada, tetapi hal tersebut tetaplah pernikahan semarga menjadi tabu untuk dilakukan. Pada masa kini diharapkan perturan untuk tidak menikah semarga menjadi lebih ketat karena tidak adanya alasan mengenai kesulitan yang dialami seperti masa marpadanPerkawinan Bona Ni AriPerkawinan MarpadanPerkawinan Marpadan adalah perkawinan antar marga yang bekerabat dari adanya sumpah leluhur. Misalnya, leluhur marga Sitompul dan Tampubolon. Karena persahabatan yang kental, mereka kemudian mirip saudara kandung hingga sepakat bersipadan atau membuat janji agar keturunan mereka tak akan saling Bona Ni AriPerkawinan Bona Ni Ari adalah perkawinan antar lelaki dan wanita yang semarga dengan istri leluhur pertama. Contoh, wanita boru Tambunan tabu kawin dengan pria Manurung karena boru Manurung adalah istri Raja Tambun. Sebaliknya pria Tambunan sangat dianjurkan menikahi wanita Manurung. Mereka marpariban boru Manurung itu boru tulang, putri saudara lelaki ibu atau sepupu, keturunan Raja banyaknya dan begitu tegasnya hukum adat yang dipegang oleh orang Batak membuat orang tua sebisa mungkin akan mengajarkan anaknya terutama anak laki-laki sebagai pewaris marga mengenai silsilah marganya agar kelak tidak salah melangkah dalam memilih pasangan yang mengerti partuturon-nya silsilah marga, maka dia tidak akan mungkin menikah dengan yang semarga, Bona Ni Ari ataupun Marpadan dengan dirinya karena dia akan menganggap yang semarga dengan dirinya itu merupakan satu keturunan bahkan satu perut dengan dirinya dan pada umumnya dia akan menganggap orang yang semarga dengan dirinya itu ialah saudara laki-laki ataupun saudara perempuannya serta yang menjadi ketentuan para leluhur dahulu akan begitu Akibat dan Sanksi Terhadap Perkawinan SemargaPerkawinan semarga merupakan perkawinan yang menyimpang dan melanggar ketentuan hukum adat Batak Toba yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan pada dasarnya memang ditentang baik itu oleh tokoh adat maupun masyarakat Batak Toba. Namun, disisi lain orang yang menikah dengan yang semarga ternyata dapat hidup baik dan sejahtera dan punya keturunan sehingga membuat ketentuan ini sudah mulai dianggap tidak tabu lagi oleh masyarakat khususnya masyarakat Batak yang sudah lahir dan hidup di apa yang dianggap wajar bagi warga dan wilayah desa yang melakukannya, ternyata belum bisa diterima penduduk di luar desa tidak semua orang memiliki persepsi yang sama terkait perkawinan semarga ini. Ada yang masih memegang teguh hukum adat yang berlaku dan ada yang sudah mulai tidak mengindahkannya lagi dan menganggap hal itu merupakan sebagai hal yang biasa adanya ketentuan adat mengenai larangan perkawinan semarga yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat suku Batak Toba, menyebabkan perkawinan semarga ini sangat dihindari dan dilarang bagi orang Batak Toba. Bukan hanya orang Batak Toba, diharapkan larangan pada pernikahan semarga juga berlaku untuk sub Batak Semarga Dalam segi BiologisTerjadinya perkawinan semarga apabila ditinjau dari segi biologis maka akan berdampak kepada kesehatan manusia itu sendiri yaitu susahnya mencegah penyakit gen buruk dari orang tua ke anak-anaknya kelak, perkawinan seperti ini juga dapat meningkatkan kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan. Selain daripada itu perkawinan ini juga dapat meningkatkan resiko kematian serta berdampak kepada adanya masalah dalam hal gangguan resesif seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit, cacat dan lain sebagainya. Profesor Alan Bittles, direktur pusat genetik manusia di Perth, AustraliaBagi masyarakat Batak Toba perkawinan semarga mengakibatkan penduduk daerah lain akan mengisolasi mereka yang melakukannya, sebab menurut pandangan mereka menikah dengan marga lain bisa memperluas sistem kekerabatan sedangkan dengan yang semarga tanpa menikahpun mereka sudah menjadi daerah, hukuman atau sanksi yang dikenakan akibat pernikahan semarga tidaklah sama. Ada yang lebih ringan, misalnya hanya dikeluarkan dari masyarakat marga dan tidak diterima pengaduannya apabila seseorang membutuhkan pertolongan dari masyarakat marga yang bersangkutan, hingga ada juga yang hukuman yang biasanya diterima oleh si pelanggar ialah keduanya bisa diusir dari kampung huta, dibuang dari rumpun marganya atau tidak menggunakan marga lagi, di cemooh atau direndahkan di lingkungan masyarakatnya, tidak dapat ikut serta dalam kegiatan adat atau bahkan dibunuh. Namun, seiring dengan adanya perlindungan HAM maka pembunuhan itu tidak ditemukan lagi di saat bagi individu yang melanggar ketentuan hukum adat yang berlaku masih tetap ada dan berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Maria Novita Parhusip 2012, mengungkapkan bahwa sanksi bagi para pelaku perkawinan semarga yaitu seperti dihina, dicemooh oleh masyarakat menimbulkan konflik interpersonal, dimana konflik yang muncul ketika dua orang/ lebih mengalami ketidaksetujuan. Perselisihan ini dapat disebabkan oleh kesalahpahaman kecil atau sebagai hasil dari komunikasi yang buruk, perbedaan-perbedaan yang dirasakan dan orientasi pelaku yang melakukan perkawinan semarga harus merombak marga sipengantin perempuan dengan marga dari ibu suaminya agar tutur sapa yang semestinya tidak menjadi rusak ataupun tumpang konsekuensinya bagi pelaku adalah mereka tidak bisa mengikuti upacara adat setempat apabila ada horja perayaan besar karena mereka melanggar ketentuan yang berlaku yang masih disakralkan sampai sekarang. Perubahan marga pada pihak perempuan menimbulkan konflik dalam diri, suatu keadaan dimana dorongan-dorongan dalam individu yang memiliki kekuatan yang sama besar berlainan yang muncul pada diri inividu merupakan dampak dari sanksi-sanksi yang akan diperoleh untuk individu yang ingin melangsungkan pernikahan semarga. Konflik-konflik dapat berupa terhadap diri individu tersebut serta konflik antara individu dengan individu lainya di luar individu tersebut. Berlainan arahnya keinginan pelaku pernikahan semarga dengan larangan adat yang menimbulkan sanksi-sanksi sosial membuat pelaku pernikahan semarga mengalami konflik. Maria Novita Parhusip Skripsi 2012Bagi masyarakat Batak Toba, suatu perkawinan tidak sah apabila perkawinan tersebut tidak melaksanakan adat. Disinilah kita dapat melihat kekuatan hukum adat yang berlaku di suatu daerah. Sehingga berbagai macam cara digunakan agar mereka yang menikah dengan yang semarga dapat melaksanakan acara adatnya agar mereka tidak kehilangan identitas dan tetap dapat mengikuti setiap upacara adat yang berlaku di dalam adat suku Batak Yusan Elpriani. 2017. Persepsi Masyarakat Batak Toba Terhadap Perkawinan Semarga Dalam Adat Suku Batak Toba Di Bahal Gajah Sidamanik Simalungun Sumatera Utara. Bandar Lampung. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas LampungBaca juga artikel lainnya tentang Mossak Batak Seni Beladiri dari Tanah Batak, video Sori Mangaraja Sitanggang WARISAN NUSANTARASemua hal yang perlu kamu ketahui tentang Pustaha Laklak dan pelestariannya, The Great PustahaPatung Sigale-Gale dari Tanah Batak Filosofi dari Anakkon Hi Do Hamoraon di Au
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_275738" align="aligncenter" width="116" caption=" Suku Batak terkenal dengan adat istiadatnya yang sangat rumit dan unik, posisi adat dalam suku Batak berada pada urutan kedua setelah Agama. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari adat memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat Batak, adat menjadi alat pemersatu antara individu dengan individu yang lain, antara satu keluarga dengan keluarga lain, antara marga yang satu dengan marga yang lain. Adat sangat dijunjung tinggi keberadaannya oleh orang Batak karena adat menjadi sebuah alat dapat mengatur kekerabatan suku-suku Batak. Dengan mengetahui adat, maka orang Batak akan bisa memposisikan dirinya ketika berkenalan dengan orang baru hanya dengan menanyakan marga orang tersebut. Dalam acara-acara Batak juga tidak lepas dari adat, baik acara sukacita maupun dukacita. Ciri yang paling khas adalah kehadiran ulos dalam setiap acara Batak. Salah satu yang cukup rumit dan unik dalam adat Batak adalah pernikahan, bagi suku Batak pernikahan adalah sebuah acara yang sangat berharga. Pernikahan bagi masyarakat Batak khususnyaorang Toba wajib dilaksanakan dengan menjalankan sejumlah ritualperkawinan adat Batak setelah menerima pemberkatan dari Gereja. Dalam keunikan dan ragam keistimewaannya, upacara pernikahan adatBatak Tobacukup merepotkan, apabila dibandingkan dengan pernikahan suku-suku lain yang ada di Indonesia. Acara adat Batak bisa berlangsung dari pagi hingga malam hari pukul 10 WIB karena panjangnya tata acara adat yang dilaksanakan. Sehingga bagi mereka yang baru pertama mengikuti acara nikah orang Batak akan merasa heran dengan panjangnya acara tersebut. Pernikahan Batak akan dipandang sah dalam masyarakat harus mengikuti tata adat yang berlaku. Walau sebenarnya pemberkatan di Gereja adalah hal yang paling utama, namun jika tidak melakukan acara adat secara penuh adat na gok maka keluarga yang baru terbentuk belum sah posisinya dalam adat batak. Berikut ini tata adat dalam pernikahan Batak yang disebut dengan adat na gok pernikahan orang Batak 1. Mangarisika/ Perekenalan dan bertunangan. Dalam hal ini pihak pria melakukan kunjungan tidak resmi ke rumah wanita dalam rangka penjajakan atau perkenalan pihak keluarga pria kepada orang tua wanita, biasanya diutus dua atau tiga orang dari pihak pria. Jika pihak wanita terbuka untuk menerima peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda kasih tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata berupa kain, cincin emas, dan lain-lain. 2. Marhori-hori Dinding/Marhusip Marhusip Indo berbisik, marhusip bukan dalam artian pihak pria dan pihak wanita berbisik-bisik. Akan tetapi pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum. Tahap ini adalah kelanjutan dari mangarisika, yaitu acara bertamu antara orang tua serta kerabat pria kepada orang tua serta kerabat wanita. Akan tetapi akhir-akhir ini acara Marhori hori Dinding sudah agak melenceng dari sebenarnya dimana acara ini tidak hanya menjajaki lagi namun sudah langsung membicarakan hal-hal pokok seperti berapa besarnya nilai Mas Kawin / sinamot yang akan diberikan pihak pria kepada pihak perempuan tersebut, tempat Pesta Pernikahan, akan tetapi pembicaraan ini belum bersifat resmi. 3. Marhata Sinamot Sinamot adalah tuhor ni boru, dalam adat Batak, pihak pria “membeli” wanita yang akan jadi istrinya dari calon mertua. Jumlah sinamot yang akan dibayarkan pria kepada pihak wanita dibicarakan dalam acara ini, sebelum membicarakan jumlah sinamot, terlebih dahulu acara makan bersama yang dihadiri beberapa orang pihak pria dan wanita. Acara ini dilakukan di rumah kaum wanita, pihak pria tanpa pengantin datang ke rumah wanita membawa juhut/daging dan makanan untuk dimakan bersama. Setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut daging kepada anggota kerabat, yang terdiri dari 1. Kerabat marga ibu hula-hula 2. Kerabat marga ayah dongan tubu 3. Anggota marga menantu boru 4. Pengetuai orang-orang tua/pariban 5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon. Dalam acara ini ada beberapa hal pokok yang dibicarakan yaitu 1. Sinamot. 2. Ulos 3. Parjuhut dan Jambar 4. Jumlah undangan 6. Tanggal dan tempat pesta. 7. Tatacara adat 5. Martumpol baca martuppol Acara ini adalah penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Martumpol dilakukan biasanya dua minggu sebelum pesta pernikahan. Dalam acara ini kedua pengantin ikut hadir serta anggota keluarga ke Gereja. Selanjutnya pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang biasa disebut dengan Tingting baca tikting seperti pemberitahuan bahwa kedua belah pihak akan menikah. Tingting harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut, setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah pamasu-masuon. 6. Martonggo Raja atau Maria Raja. Martonggo raja adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk empersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis, dalam acara ini biasanya dihadiri oleh teman satu kampung, dongan tubu saudara. Pihak hasuhuton tuan rumah memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta temansekampung untuk mebantu mepersiapkan acara dan penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan. 7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason Pemberkatan Pernikahan Pemberkatan pernikahan kedua mempelai dilakukan di Gereja oleh Pendeta, setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah pemberkatan dari Gereja selesai, kemudian kedua belah pihak pulang ke rumah untuk mengadakan acara adat Batak dimana pesta ini dihadiri oleh seluruh undangan dari pihak pria dan wanita. 8. Pesta Unjuk Setelah selesai pemberkatan dari Gereja, kedua mempelai juga menerima pemberkatan dari adat yaitu dari seluruh keluarga terkhusus kedua orang tua. Dalam pesta adat inilah disampaikan doa-doa bagi kedua mempelai yang diwakili dengan pemberian ulos. Kemudian dilakukan pembagian jambar jatah berupa daging dan juga uang yaitu 1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak wanita adalah jambar juhut daging dan jambar uang tuhor ni boru dibagi menurut peraturan. 2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi pihak pria adalah dengke baca dekke/ ikan mas arsik dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak. 9. Mangihut di ampang dialap jual Dialap Jual artinya jika pesta pernikahan diadakan di kediaman kaum wanita, maka dilakukanlah acara membawa mempelai wanita ke tempat mempelai pria. 10. Ditaruhon Jual. Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru upah mengantar, sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal. 10. Paulak Unea a. Seminggu setelah pesta adat dan wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka pihak pria, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa lajangnya acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan. b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru. 11. Manjae Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga kalau pria tersebut bukan anak bungsu, maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah tempat tinggal dan mata pencarian. Biasanya anak paling bungsu mewarisi rumah orang tuanya. 12. Maningkir Tangga baca manikkir tangga Setelah pengantin manjae atau tinggal di rumah mereka, maka orang tua serta keluarga pengantin datang untuk mengunjungi rumah mereka, dan diadakan makan bersama. Demikianlah tata pernikahan dalam adat Batak yang disebut dengan adat na gok, akan tetapi akhir-akhir ini tidak semua lagi urutan ini dilakukan seperti semula, terutama orang-orang Batak yang diperantauan. Beberapa sudah dibuat menjadi lebih simpel, ada juga sebagian yang digabungkan pelaksanaannya. Terimakasih. Salam. Lihat Sosbud Selengkapnya
keuntungan menikah dengan orang batak