PasarNol Kilometer (PNK) 9 kembali digelar. Berbeda dengan gelaran sebelumnya, PNK kali ini menawarkan hadiah langsung untuk belanja minimum Rp 100 ribu. "Ini sebagai bentuk apresiasi pada warga yang setia berbelanja di Pasar Nol Kilometer. Jadi hari ini, untuk belanja Rp 100 ribu tidak berlaku kelipatannya, pembeli dapat hadiah snacak dari
LembagaKliring Berjangka. PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga kliring dalam industri perdagangan berjangka, PT KBI (Persero) memiliki peran strategis yang berfungsi untuk memelihara intregitas keuangan para pelaku usaha. PT KBI (Persero) melakukan peranannya di antaranya:
BelanjaStok 20 Karung Beras Rp 4 Jutaan; Umumnya, satu karung beras memiliki berat 20 kg hingga 50 kg. Jadi, bila harga satu karung beras 20kg kekitar Rp220.000, dengan asumsi harga beras per kg adalah Rp11.000. jika Anda menyetok 20 karung beras di toko grosir beras, maka Anda memerlukan modal sebanyak Rp 4,4 juta. Sewa Lokasi Usaha Rp 10 Jutaan
Soloposcom, KULONPROGO - Penjualan beras di pasar tradisional sepi pembeli karena melimpahnya stok beras usai panen raya dan pembagian beras bagi warga miskin (raskin).. Dari hasil pantauan Harian Jogja, Selasa (24/6/2014) di Pasar Wates, sejumlah kios beras di pasar ini sepi. Novi, 37, pedagang beras di pasra tersebut mengatakan sepinya pembeli disinyalir lantaran melimpahnya beras setelah
Perusahaanyang kerap disngkat dengan PT ATSIL ini mengusai penerimaan pasokan (Penguasaan Pasar) atau menjadi pembeli tunggal komoditas rumput laut di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Kondisi ini diperparah dengan dugaan sang komisioner PT ATSIL yang menjadi dalang di balik semua ini.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. › Utama›Kewajiban Pelabelan Kemasan... KOMPAS/REGINA RUKMORINI Salah satu kios beras di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin 11/3/2019 IlustrasiJAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam aturan tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dengan tujuan meningkatkan efektivitas. Terkait perubahan aturan ini, para pelaku usaha menyatakan dukungannya, tetapi dengan beberapa ketentuan yang diubah terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2019. ”Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan pers, Jumat 15/3/2019.Baca juga 2019 Harus Jadi Momentum Perbaikan Produktivitas BerasPada Permendag No 08/2019 di Pasal 1 Ayat 3 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada Permendag No 59/2018 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk di Pasal 2 Permendag No 08/2019 diatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram. Pada Permendag sebelumnya, tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang UNTUK KOMPAS Veri Anggriono SutiartoPerubahan lainnya, pada Pasal 4 Ayat 1 Permendag No 08/2019 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha, yaitu pengemas beras atau importir Pasal 4 Ayat 2 b mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan keterangan yang tercantum pada label kemasan beras, yaitu jenis beras, berupa premium, medium, atau khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras. Pada Pasal 4 ini juga menghapus ketentuan Ayat 2 f yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan itu, ditambahkan 1 pasal baru antara Pasal 13 dan Pasal 14, yakni Pasal 13A. Pada pasal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat 9 bulan terhitung sejak permendag ini bagi pemerintahMenanggapi sejumlah perubahan ini, Marketing PT Dewa Tunggal Abadi Elvis Alexander menyatakan dukungannya. Ia menilai, dengan adanya kewajiban pelabelan pada kemasan beras, dapat meningkatkan daya saing antarpelaku usaha.”Peraturan seperti ini bagus untuk pelaku usaha sehingga dapat berkompetisi secara sehat karena ada kewajiban menyertakan informasi yang lengkap terkait kualitas dan berat beras yang dijual. Maka nantinya kami pun dapat membangun branding lebih baik lagi,” ujar konsumen pun, Elvis mengatakan, aturan ini akan lebih menguntungkan. Sebab, dengan adanya merek, spesifikasi, dan berat beras, para konsumen dapat memilih beras sesuai juga Bulog Butuh Kanal BerasSejalan dengan hal itu, pemilik Toko Mitra Baru Pasar Induk Cipinang, Jumaidi, juga mendukung perubahan aturan ini. Menurut dia, melalui aturan ini, para pelaku usaha akan menjadi tertib dan konsumen diuntungkan karena dapat memilih beras sesuai kualitas, bukan karena kemasan yang demikian, Jumaidi menyoroti, dalam penerapan aturan, pemerintah harus lebih jelas siapa sasarannya mengingat sistem dagang beras yang beraneka ragam. Sebab, aturan ini akan mudah diterapkan di pasar-pasar modern, tetapi tidak dengan pasar Pembeli memilih beras yang dijual di sebuah swalayan di kawasan Cilandak, Jakarta. Ilustrasi”Para pedagang beras di pasar modern itu kan tidak pernah menampilkan contoh, semua sudah dalam kemasan. Kalau di pasar tradisional, berasnya itu kan dicurah, tidak ada labelnya. Soalnya, terkadang pedagang kewalahan menetapkan spesifikasi beras yang dijual,” kata lanjut, Jumaidi mengatakan, bagi pedagang beras di pasar tradisional, beras yang didapatkan terkadang mutunya kurang baik, ada kalanya beras mengandung kadar air yang tinggi karena faktor cuaca. Jika demikian, beras harus segera dijual sebelum keadaan tersebut, untuk antisipasi kerusakan beras dalam waktu dekat, para pedagang cenderung mencampur beras berkadar air tinggi dengan beras kering. Maka, tidak mungkin pedagang mencantumkan spesifikasi dari beras tersebut.”Aturan ini bagus, tapi terlalu rumit dan detail jika diterapkan bagi pedagang beras kecil, terlebih bagi mereka yang menjual beras hanya untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” ucap Jumaidi. SHARON PATRICIA
JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras tidak akan diberlakukan untuk beras curah yang dijual di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, regulasi tersebut hanya diperuntukkan bagi penggilingan beras atau pengusaha beras yang sebelumnya sudah memproduksi beras kemasan. Label yang telah ada tersebut kemudian didaftarkan ke Kemendag. Dia menegaskan, beleid itu tidak berlaku bagi beras yang dijual di pasar tradisional berupa curah; baik dalam ukuran kilogram maupun liter. Pemerintah melepas kewajiban tersebut untuk beras tidak dalam kemasan. “Labelnya itu didaftarkan, kalau yang curah kan lepas [tidak diwajibkan],” kata Mendag di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Kamis 21/6/2018. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kewajiban label kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019. Pengusaha perberasan wajib membubuhkan label sejumlah item. Bisnis, edisi 21/6 Guru Besar Fakultas Pertanian Institute Pertanian Bogor Dwi Andreas Santosa menyebut regulasi kewajiban pencantuman label pada kemasan beras sudah tepat. Hanya saja, pemerintah perlu memperhatikan kembali kesanggupan pelaku usaha kecil dan tani. Menurutnya, pelabelan kemasan beras yang ditetapkan dalam permendag tersebut setidaknya dapat dilakukan oleh pengusaha beras skala besar. Namun, jika dipaksakan bagi pengusaha kecil, justru akan menambah biaya produksi. “Pelabelan kemasan beras bagus untuk industri beras sekala besar. Namun, harus ada pengecualian untuk pengusaha beras kecil apalagi kelompok tani yang memproduksi beras secara mandiri,” katanya. Dwi menitikberatkan pengecualian itu bagi pelaku usaha beras yang menjual barangnya di pasar tradisional. Pasalnya, pasar tradisional kerap kali menjual beras tanpa kemasan atau menjual dalam bentuk curah baik ukuran liter maupun kilogram. Kendati demikian, kata Dwi, bagi pelaku usaha yang menjajakan beras di ritel modern, sudah selayaknya tetap memasang dan mendaftarkan label pada kemasan sesuai beleid tersebut. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengakui regulasi baru itu akan menambah biaya produksi. Bagaimanapun, dia menilai aturan tersebut akan membuat kepastian harga bagi konsumen. “Kalau ada yang belum sempurna ya disempurnakan, lihat sisi positifnya. Niat pemerintah untuk membuat aturan itu sudah baik agar konsumen mendapat harga wajar,” kata Arief. Dia mengatakan, selama ini Food Station—yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta—sudah menjalankan aturan yang disebutkan dalam permendag, seperti harga beras, kualitas beras, merek hingga nama perusahaan produksi. Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan pada 25 Mei 2018 itu akan diberlakukan efektif 3 bulan setelah diundangkan. Itu berarti pengusaha perberasan masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lagi untuk mengimplementasikan regulasi tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Harga Beras Editor Wike Dita Herlinda Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Foto Penjual melayani pembeli beras di Pasar Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat 17/3/2023. CNBC Indonesia/Tri Susilo Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian Wamentan Harvick Hasnul Qolbi buka suara terkait rencana impor beras 500 ribu ton lagi untuk memenuhi Cadangan Beras Pemerintah CBP pada tahun ini. Sebelumnya, Indonesia juga sudah mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton melalui penugasan ke Perum Bulog. Harvick mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengklasifikasi terlebih dahulu dengan kebutuhan impornya, tentu dengan melihat dari sisi produksinya terlebih dahulu, apakah mencukupi atau tidak."Sebenarnya kita coba klasifikasi ya antara kebutuhan impor itu sendiri dengan kebutuhan impor kita tentunya kita lihat dari sisi produksi cukup sih harusnya ya," ujar Harvick Hasnul Qolbi saat ditemui di gedung DPR RI, Senin 20/3/2023. Meskipun dia optimistis bahwa produksi dalam negeri akan cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, namun tetap perlu memperhatikan masa tanam, panen, hingga pergerakan harga beras di pasaran sehingga hal itu juga yang akan menentukan keputusan apakah jadi impor atau tidaknya."Cuma memang mungkin ya tadi karena masa tanam, panen, ada pergerakan harga, ini mempengaruhi memang dengan keputusan itu. Mudah-mudahan rapt dengan Komisi IV tetap berlanjut," lanjut, agar produksi beras dalam negeri bisa tercukupi, dan sesuai target, menurutnya, tata niaga antara Perum Bulog dengan Kementerian Pertanian Kementan harus lebih teliti Penjual melayani pembeli beras di Pasar Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat 17/3/2023. CNBC Indonesia/Tri SusiloPenjual melayani pembeli beras di Pasar Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat 17/3/2023. CNBC Indonesia/Tri Susilo"Kalau soal data-data, insya allah produksi kita cukup untuk masa panen sekarang dan ketersediaan bulan Ramadan terpenuhi. Cuman, kalau soal harga kita tahu sendiri, kalau setiap menjelang hari raya Ramadan dan tahun baru pasti ada pergerakan. Nah ini kita berharap masyarakat bisa bersabar melihat bagaimana yang akan dilakukan pemerintah," dengan adanya bencana alam banjir yang menyebabkan kerugian dan menghambat produksi beras dalam negeri."Sementara di data kita masih cukup, cuma memang kita akan coba teliti lagi karena memang bencana alam terus ini. Karena di daerah tertentu selesai di daerah lain. Tentu saja kementerian Pertanian melakukan kegiatan yang tepat sasaran ke depannya," itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, kalau memang data produksi beras milik Kementan memang benar mencukupi, maka dirinya tidak setuju dilakukan impor."Akan tetapi, kalau data produksinya tidak valid, maka akan menjadi hal yang kurang baik terhadap kita. Karena beras adalah pangan yang paling utama. Jadi kalau masalah impor, monggo itu keputusan pemerintah bukan keputusan kami," pungkas Sudin. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Sudah Impor Tapi Harga Beras Masih Naik, Apa Solusinya? wur
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 105225 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a42b12d81b89a • Your IP • Performance & security by Cloudflare
INFO Hak Menggunakan/memanfaatkan toko sesuai pelayanan pelayanan keamanan di lingkungan prioritas perpanjangan masa pembayaran uang sewa 1 kali sejak pertama kali angsuran diajukan sepanjang belum beralih fungsi dan beralih nama. Kewajiban Membayar uang sewa, retribusi pelayanan pasar dan/ retribusi lainnya atas pemakaian toko/kios/los sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara periodik pada tiap biaya-biaya lainnya yang ditimbulkan akibatpemakaian toko yang ditempati selama jangka waktu sewa / pembaharuan ijin menempati setiap 2 dua tahun pengesahan kembali / legalisir kartu anggotapedagang setiap 2 dua tahun pemeliharaan ringan atas bangunan toko /kios / los antara lain pengecatan, perawatan pintu, instalasi listrik dan penggantian lampu penerangan sendiri dengan sebaik-baiknya sehingga terhindar dari pemeliharaan kebersihan dan keindahan antara lain perawatan saluran air / drainase, menyediakan tong / keranjang / kantong plastik tempat timbulnya bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam barang dagangan dan peralatan dagangan dengan rapi, tertib dan teratur sehingga tidak mengganggu kepentingan ketertiban dan keamanan di lingkungan obyek perjanjian apabila perjanjian berakhir dan oleh pedagang menyatakan tidak akan diperpanjang lagi kepada Disperindag Kab. Pati dalam keadaan baik. Larangan Melakukan pengalihan haksewa menyewa / kontrak pemakaian toko / kios / los tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. PatiMerubah dan memperluas bentuk / sifat bangunan toko tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. tinggal di dalam bangunan toko / kios / perbuatan asusila / prostitusi / berjudi di lingkungan atau menjadikan toko / kios / los sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. usaha / kegiatan yang dapat mengganggu / membahayakan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan pasar. Sanksi Hak atas pemakaian toko / kios / los akan DICABUT, apabila pedagang / pemakai toko / kios / los Tidak mematuhi, mentaati dan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan segala bentuk pelanggarannya, tidak mengindahkan dan/atau mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan olehDisperindag melalui a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh Teguran tertulis sebanyak 2 dua kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran membayar angsuran uang sewa, retribusi pelayanan pasar dan/atau retribusi lainnya selama 3 tiga bulan secara berturut-turut, dan telah mendapat a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh Teguran tertulis sebanyak 2 dua kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran sepihak memutuskan ikatan perjanjian sewa / pemakaian toko /kios / Kabupaten Pati melalui Disperindag Kab. Pati menghendaki obyek perjanjian dibongkar, digunakan dan/atau dibangun kembali untuk kepentingan umum / kepentingan Dinas lainnya, dan TIDAK DIBERIKAN ganti rugi.
kewajiban pembeli beras di pasar